Area Praktik

Area Praktik Kantor Hukum Badar | Badar Law Office

Hukum Pidana


Hukum pidana adalah wilayah di mana Negara memberikan perlindungan kepada warga negarannya dari kejahatan yang dilakukan oleh warga Negara yang lain. Hukum pidana di Indonesia tunduk pada ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), dan beberapa peraturan khusus lainnya yang mencantumkan ketentuan pidana seperti Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika, Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan undang-undang lainnya. Kami akan siap membantu memberikan pembelaan kepada anda baik sebagai korban ataupun terguga pelaku tindak pidana di muka hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hukum Perdata


Hukum perdata merupakan hukum yang bertujuan mengatur hubungan sesama anggota masyarakat. Saat ini hukum perdata di Indonesia diwarnai oleh tiga sumber hukum yaitu hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Perdata Barat yang mengatur hubungan keperdataan antara masyarakat. Kami akan siap membantu, mendampingi, dan/atau mewakili anda dalam setiap perkara perdata anda seperti, waris, kontrak, pertanahan, hutang-piutang, perceraian, permohonan penetapan di pengadilan, dan lain sebagainnya.

Hukum Perkawinan dan Perceraian


Hukum perkawinan dan perceraian sebetulnya masuk dalam ranah hukum perdata, namun dalam hal ini Indonesia membuat aturan yang lebih spesifik/khusus dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan bagi umat yang beragama muslim aturan mengenai perkawinan diatur dalam Hukum Islam. Kami akan siap membantu anda yang mengalami permasalahan dalam hal ini baik dalam hal perceraian ataupun pembatalan pernikahan.

Hukum Ketenagakerjaan


Hukum ketenagakerjaan adalah seperangkat aturan yang mengatur hubungan antara pekerja dan pelaku usaha. Dalam hukum ini, pekerja yang menghadapi permasalahan akan dapat menempuh usaha penyelesaian sengketa secara bipartite dengan perusahaan, Mediasi melalui suku dinas ketenagakerjaan setempat, dan/atau pengadilan hubungan industrial. Kami akan siap mendampingi anda dalam setiap tahapan proses penyelesaian sengketa yang akan anda jalani.

Hukum Tata Usaha Negara


Hukum Tata Usaha Negara adalah wilayah hukum yang diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menyelesaikan sengketa antara warga Negara yang tidak menerima keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha Negara. Objek utama dalam sengketa ini adalah keputusan tata usaha Negara.  Bermodal pengalaman kami akan mendampingi anda dalam menyelesaikan perkara terkait dengan hal ini baik dalam upaya administrasi yang terdiri dari banding adminstrasi dan/atau keberatan ataupun juga gugatan.

Alternatif penyelesaian sengketa


Alternatif peyelesaian sengketa adalah cara alternatif yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa di luar jalur litigasi pengadilan. Bentuknnya dapat berupa negosiasi, ataupun mediasi. Beberapa proses hukum seperti perceraian atau gugatan perdata dan ketenagakerjaan mewajibkan para pihak yang bersengketa untuk menempuh upaya ini terlebih dahulu sebelum masuk pada pemeriksaan pokok perkara di pengadilan, namun tidak jarang dalam perkara lain alternatif penyelesaian sengketa ini digunakan sebagai salah satu alternatif peyelesaian sengketa.