Lindungi Anak Usia Sekolah dari Kekerasan Seksual, Pornografi dan Kejahatan Siber!

Sticky Post Agustus 27, 2020 badarantonius 0 Comments

Pertemuan Kolaborasi Pencegahan Kekerasan Seksual anak Kota dan Kab Bekasi
  • Facebook
  • Twitter
  • Google+

Sahabat, maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini sungguh membuat kita prihatin. Pemberitaan media yang kita lihat tidak jarang memberitakan kekerasan yang korbanya adalah anak usia sekolah. Dalam dua hari terakhir saja ditemukan banyaknya pemberitaan terkait angka kekerasan dengan anak sebagai korban. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marciana Jone, mengatakan, kasus tindak pidana di NTT didominasi tindakan kekerasan seksual pada anak yang mencapai lebih dari 1.000 kasus.[1] Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP2KBP3A ) Kabupaten Bangka Barat, mencatat ada 10 kasus kekerasan terhadap anak terjadi sejak Januari hingga Agustus 2020. [2] Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar, menyebut jumlah anak korban kekerasan seksual hingga periode Juli 2020 mencapai 2.556 anak dari 4.116 kasus.[3]

Rabu, 26 agustus 2020 lalu organisasi Pemuda Tapal Batas (PTB) juga meluncurkan hasil survei terkait kekerasan seksual di lingkungan sekolah untuk wilayah kota dan kabupaten Bekasi. Dari 210 responden siswa tingkat SMA/SMK sederajat PTB menemukan 54,30% anak mengalami kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Berdasarkan pengakuan bentuk kekerasan yang dialami cukup bervariasi, mulai dari catcalling, dikomentari bagian tubuhnya, dikirimi photo/video alat kelamin, bahkan sampai dipaksa untuk menyentuh alat kelamin. Pelaku kekerasan seksual yang ditemukan ini mayoritas dilakukan oleh teman sekolah, kemudian di urutan berikutnya terbanyak dilakukan oleh kakak kelas dan pacar. Ada juga responden yang mengaku pernah mendapat pelecehan seksual dari guru dan petugas kebersihan sekolah. “Memang survey yang kami lakukan belum menyeluruh, namun data ini menjadi gambaran awal maraknya angka kekerasan seksual di lingkungan sekolah di Bekasi”- tandas Syahrul selaku ketua tim pelaksana survei ini.

Selain penyampaian hasil survei, peremuan yang diselenggarakan oleh PTB tersebut bertujuan menciptakan kolaborasi kerja serta sinergisitas untuk melakukan pencegahan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Turut hadir Bpk. I Suryana, perwakilan Dinas Pendidikan KCD Wilayah III Jawa Barat; Bpk. Riyanto perwakilan Komisi Perlindungan Anak Kab. Bekasi; Antonius Badar Karwayu, S.H., Advokat pada Kantor Hukum Badar; Ibu Romnah, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kab. Bekasi; Bpk. Ade Bawono, perwakilan dari komisi penanggulangan Aids Kab. Bekasi, serta beberapa perwakilan guru dan siswa yang menjadi responden. 

Respon positif datang dari berbagai aspek mulai dari kesehatan, psikologi dan juga hukum. dari isu kesehatan, melihat salah satu penyebap terjadinya bentuk-bentuk kekerasan yang muncul adalah ketidak pahaman anak terkait seks itu sendiri, sehingga pendidikan seks terhadap anak menjadi perlu untuk diberikan sesuai usianya. Kita tidak bisa mengatakan tabu untuk pendidikan seks pada anak, karena ketidak pahaman mereka jutru memicu bentuk-bentuk kekerasan seksual seperti yang muncul dari hasil survei. Pendidikan seks juga perlu dikemas agar tidak semata-mata tentang kesehatan reproduksi saja, melainkan bagaimana anak dapat memahami melindungi diri dari perbuatan-perbuatan yang mengarah pada kekerasan/pelecehan seksual. Bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual, pendampingan psikologis dari guru pembimbing psikologi, psikolog, atau psikiater juga perlu diupayakan. Hal ini untuk memulihkan psikologi anak yang terganggu akibat menjadi korban kekerasan seksual tersebut.

di sisi hukum, ternyata bentuk-bentuk kekersan seksual yang disebutkan dalam survey PTB juga merupakan bentuk tidak pidana dimana pelakunya dapat saja dikenai sanksi pidana. Selain pelaku yang akan mendapatkan sanksi, di sisi lain juga perlu dicegah untuk tetap menjaga nama baik sekolah. Antonius Badar Karwayu, S.H., menuturkan catcalling yang berlebijan saja sebenarnya bisa mejadi suatu tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP. Sedangkan perbuatan anak yang menyimpan, menyebarluaskan video/gambar yang mengandung unsur pornografi dapat dipidana karena melanggar ketentuan Undang-Undang no. 44 tahun 2008 tentang Pornografi ataupun Undang-Undang no. 19 tahun 2016 jo Undang-Undang no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Polisi siber pun saat ini sudah mulai aktif beroperasi dan bisa saja menangkap salah satu anak kita yang menyebarluaskan konten pornografi atau konten lain yang mengandung kekerasan. Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo membeberkan jumlah kejahatan siber yang terjadi di Indonesia meningkat pesat sejak Januari 2020. Bahkan, jumlah kejahatan siber yang terjadi sejak Januari hingga pertengahan Juni 2020 mencapai 2.259 kasus dengan tingkat penyelesaian masalah oleh Polri sebanyak 527 kasus.[4] Oleh karena itu upaya pencegahan dan penyadaran akan hukum juga perlu menjadi materi yang perlu diketahui oleh siswa sekolah agar tidak terjerat kasus hukum terkait pornografi atau kejahatan siber yang belum banyak mereka ketahui.

Bahu-membahu menyelamatkan anak bangsa menjadi tugas bersama. Kekerasan seksual akan terus berulang kalau kita tidak memutus mata rantai kekerasan itu sendiri. Oleh karena itu marilah bersama lindungi anak-anak kita dengan upaya-upaya menyediakan informasi yang tepat baik terkait dengan pendidikan seks ataupun penyadaran hukum sejak dini.  Mari lindungi anak kita dari segala bentuj kekerasan seksual, pornografi dan/atau kejahatan siber. STOP kekerasan terhadap Anak!

Leave a Reply:

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *