Pentingnya Peran Advokat dan Penegak Hukum dalam Mewujudkan Keadilan Berbasis Gender.

Sticky Post Agustus 21, 2020 badarantonius 0 Comments
Foto Bersama Anggota IFLC
  • Facebook
  • Twitter
  • Google+

Dalam rangkaian kegiatan perayaan 4 (empat) tahun Indonesian Feminist Lawyer Club (IFLC) sejumlah advokat terpilih mendapat kesempatan untuk berbagi pengalaman dan mendapatkan pengetahuan yang mendalam terkait hukum yang berkeadilan gender. Rangkaian kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 18-19 Agustus di hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Antonius Badar Karwayu, S.H., direktur Badar Law Office mendapaatkan kesempatan berharga untuk ikut serta dalam kegiatan ini, bertemu dengan rekan-rekan advokat dari berbagai organisasi advokat yang memiliki ketertarikan yang sama dalam penegakan hukum yang berkeadilan gender. Kesemua Advokat yang hadir berkomitmen dengan menandatangani pakta integritas dan menyatakan kesediaanya untuk memberikan layanan hukum yang berkeadilan gender. Tidak hanya itu, semua yang kini tergabung dalam IFLC termasuk Badar Law Office juga berkomitmen untuk memberikan layanan bantuan hukum cuma-cuma untuk korban kekerasan berbasis gender khususnya bagi perempuan dan anak Indonesia yang masuk dalam kelompok paling rentan di issu ini. 

Ibu Nur Setia Alam Prawiranegara, S.H., M.Kn., selaku ketua IFLC, Ibu Linda Teresia Usmani, S.H., Selaku Sekretaris IFLC, Bpk. Ori Rahman, S.H., selaku Ketua Panitia, dan Ibu Rr. Sri Agustine, S.H., M.H., selaku sekretaris panitia, mengemas rangkaian kegiatan ulang tahun IFLC dengan luar biasa dan mendapatkan dukungan dari Polda Metro Jaya, Aliansi Satu Visi, Komnas Perempuan, Hotel Bidakara dan Kantor Hukum Nur Setia Alam Prawiranegara & Partners. Para advokat yang hadir mendapatkan pemahaman dan pengalaman yang meluas mengenai hukum yang berkeadilan gender baik dalam hal teori dan praktik. 

Menurut data komnas perempuan tahun 2019 kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)/RP (ranah personal) yang mencapai angka 71% (9.637 kasus). Ranah pribadi paling banyak dilaporkan dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual. Posisi kedua kekerasan terhadap peremuan di ranah komunitas/publik dengan persentase 28% (3.915) dan terakhir adalah kekersan terhadap perempuan di ranah negara dengan persentase 0.1% (16). Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 3.927 kasus (41%), menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.988 kasus (31%), psikis 1.658 (17%) dan ekonomi 1.064 kasus (11%). Dalam hal mewujudkan keadilan yang berbasis gender, tentu peran penegak hukum di institusi kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan juga organisasi advokat perlu terus dikuatkan. Pemahaman mengenai perbedaan seks, gender, dan seksualitas, budaya patriarki, pelebelan negative, beban kerja berlebih, subordinasi, dan marginalisasi kerap memicu ketidak adilan gender di Indonesia. 

Oleh karena itu peranan Advokat yang menjadi topik utama dalam mendekatkan akses keadilan bagi para korban, perlu diwujudkan dengan mengutamakan kepentingan korban. Hal itulah yang kemudian menjadi tugas para Advokat yang tergabung di IFLC yang sudah berkomitmen mengupayakan keadilan berbasis gender bagi pada korban. Misalnya mengupayakan pelaku kekerasan mendapatkan sanksi atas perbutan yang ia lakukan, atau dalam pendampingan korban kekerasan psikologis, dapat mengutamakan adanya pendampingan oleh psikolog dan/atau psikiater, dan hal lainnya yang dapat mendekatkan para korban pada keadilan yang berbasis gender.

“IFLC, Untuk Perempuan dan Anak Indonesia, Maju, Maju, Maju.”-lantang diucapkan semua anggota IFLC Dalam acara puncak hari ulang tahun ke empat, Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) pada tanggal 19 Agustus 2020 di Restaurant Mawar, Bidakara Hotel Jakarta. Turut hadir perwakilan KAPOLDA METRO JAYA, Bpk Nurdin dan Krimsus Unit Cyber, Bpk. Made, Komisioner Komnas Perempuan, Ibu Tiasri W., Perwakilan LPSK Ibu Amalia, Perwakilan Kaukus, Ibu Emma, beserta panitia, pengurus dan anggota IFLC yang lama dan baru diangkat. Dalam sambutannya Ketua IFLC Ibu Nur Setia Alam Prawiranegara, S.H., M.Kn menekankan pentingnya sinergisitas antara penegak hukum baik oleh polisi, jaksa, hakim, dan advokat dalam menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan gender. Sinergisitas ini sudah dibangun oleh IFLC selama empat tahun ke belakang, dan menjadi hal positif yang perlu dipertahankan. Hal ini pun disambut baik oleh perwakilan KAPOLDA METRO JAYA dan juga tamu undangan lain yang menyampaikan hal serupa. 

foto bersama aksi stop kekerasan berbasis gender
  • Facebook
  • Twitter
  • Google+

Kesediaan semua pihak untuk bersinergi dan bekerjasama untuk membantu korban menjadi komitmen bersama antara penegak hukum untuk menciptakan keadilan berbasis gender bagi korban khususnya perempuan dan anak Indonesia. Tentu menjadi harapan kita bersama Indonesia menjadi lebih maju dalam penegakan hukum bagi korban yang mengalami ketidakadilan gender. 

Leave a Reply:

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *