PRESS RELEASE – “KEMBALI MENGUNGKAP PENCABULAN ANAK DI CIKARANG: BADAR LAW OFFICE BERIKAN APRESIASI”
Selasa, 09 Februari 2021 Antonius Badar Karwayu, S.H., Direktur Badar Law Office sekaligus kuasa hukum pelapor dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak menyampaikan surat apresiasi kepada Kapolres Metro Bekasi yang berkantor di Jalan Ki Hajar Dewantara 1 Cikarang 17141. Setelah menjalani serangkaian penyelidikan dan penyidikan, perkara yang ditangani unit PPA Polresto Bekasi akhirnya berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku.
Sebelumnya laporan polisi disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dalam laporan polisi nomor: LP/4474/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan dugaan tindak pidana pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 E jo Pasal 81Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sejak awal laporan tanggal 30 Juli 2020, Polda Metro Jaya melimpahkan penyelidikan perkara ini kepada Polres Bekasi Kota, kemudian karena tempat kejadian berada di wilayah Kabupaten Bekasi, perkara ini dilimpahkan kembali ke Polres Metro Bekasi di Cikarang. Adalah Briptu Yunus Andriawan, S.H., dan Briptu Rendy Ferdy Ferdian, A.P., selaku penyidik yang bertugas di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresto Bekasi menjadi penanggungjawab dalam pengungkapan laporan ini.
Dugaan tindak pidana pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak ini sendiri dialami oleh seorang anak perempuan dengan inisial DE selama kurang lebih 5 tahun terakhir oleh ayah tirinya dengan inisial JS. DE mengaku telah beberapa kali mendapatkan pelecehan seksual, bahkan pernah disetubuhi oleh JS di kamar rumahnya sendiri. JS sengaja menempatkan DE satu kamar dengan dirinya dan isterinya, dan saat ada kesempatan JS melancarkan aksinya bejatnya tersebut kepada DE.
Saat ini penyidik telah memiliki bukti-bukti yang mendukung keterangan korban, dan cukup untuk menjerat pelaku. Saksi-saksi telah diperiksa, visum terhadap korban juga telah dilakukan. Berdasarkan dugaan kuat yang didukung oleh bukti yang terkumpul, Jumat 05 Februari yang lalu setelah JS dimintai keterangan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan kepolisian Polresto Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebagai advokat yang memiliki keprihatinan terhadap korban kekerasan yang menimpa anak dan perempuan, Antonius Badar Karwayu, S.H., bersama Badar Law Office mendukung sepenuhnya upaya pengungkapan setiap perkara yang menempatkan anak sebagai korban. Aparat Kepolisian RI, khususnya Kapolres Metro Bekasi beserta jajaranya dalam perkara ini juga perlu mendapat apresiasi yang tinggi dan dukungan dari masyarakat yang lebih luas. Lebih jauh lagi menjadi harapan kita bersama pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan harus mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatanya melalui proses peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hormat Kami
Antonius Badar Karwayu, S.H.,
Direktur Badar Law Office & Kuasa Hukum Pelapor
(0815 4628 0148)

